
PASANGKAYU – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Baras memfasilitasi mediasi antara pihak pelapor berinisial S dan pihak terlapor berinisial MR bersama tiga rekannya, masing-masing berinisial R, RF, dan SF, terkait dugaan tindak pidana asusila. Mediasi tersebut dilaksanakan pada Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 11.00 WITA.
Mediasi ini merupakan tindak lanjut atas laporan pengaduan yang disampaikan oleh pelapor pada 7 Oktober 2026. Peristiwa tersebut berkaitan dengan dugaan perekaman video terhadap pelapor saat sedang tidur di dalam kamar rumahnya, yang berlokasi di Dusun Burangge, Desa Kasano, Kecamatan Baras, Kabupaten Pasangkayu, sekitar pukul 03.00 WITA pada malam kejadian.
Dalam proses mediasi, Unit Reskrim Polsek Baras mempertemukan kedua belah pihak untuk membicarakan permasalahan tersebut dengan melibatkan orang tua masing-masing pihak, guna mencari penyelesaian secara kekeluargaan.
Dari hasil mediasi, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam pernyataan bersama yang disaksikan oleh orang tua kedua belah pihak.
Selain itu, masing-masing pihak terlapor membuat surat pernyataan, dan pihak pelapor membuat surat pencabutan laporan sesuai hasil kesepakatan mediasi.
Kapolsek Baras, IPTU Fantri Alfaisar, menegaskan pentingnya penyelesaian permasalahan melalui komunikasi dan musyawarah dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku serta kepentingan para pihak.
Melalui mediasi ini, diharapkan permasalahan dapat diselesaikan dengan baik dan situasi keamanan serta ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polsek Baras tetap terjaga kondusif.


















