polrespasangkayu.com – Kepolisian resor pasangkayu melaksanakan upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Oknum Kepolisian bernama Bripka Syarifuddin alias Bripka S yang terlibat kasus narkoba.

Upacara PTDH itu berlangsung di lapangan apel corona polres pasangkayu, senin (16/10/2023).

Pemecatan tersebut berdasarkan Surat keputusan kepala kepolisian Daerah Sulawesi Barat (kapolda Sulbar) nomor Kep/206/IX/2023 tentang pemberhentian tidak dengan hormat dengan melanggar pasal 12 ayat (1) huruf a susb pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 1 tahun 2023 tentang pemberhentian anggota Polri Jo pasal 11 huruf C peraturan kepala kepolisian Republik Indonesia nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi polri.

Kapolres Pasangkayu AKBP Candra kurnia setiawan dalam upacara PTDH itu ia mengatakan upacara pemberhentian tidak dengan hormat yang baru ia laksanakan bersama personel polres pasangkayu merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen Pimpinan polri dalam memberikan sanksi hukuman kepada personil polri yang melakukan pelanggaran lalu.

“Pelaksanaan upacara seperti ini tentunya dapat terlaksana sesuai tahapan-tahapan yang telah dilalui sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku baik pelanggaran disiplin maupun kode etik kepolisian Negara Republik Indonesia” ucapnya saat Upacara PTDH.

Lanjut Kapolres, ia pun mengatakan, Adapun atensi dari pimpinan tertinggi polri dan Kapolda sulbar yaitu, polri harus memberantas peredaran narkoba.

“Namun yang terjadi masih terjadi masih terdapat personel Polri yang menggunakan dan mengedarkan narkoba sehingga pimpinan kita mengambil langkah tegas berupa PTDH kepada personel yang melakukan pelanggaran terkait narkoba” – ucapnya.

Kapolres juga mengingatkan secara tegas kepada seluruh jajaran polres pasangkayu untuk tidak ada lagi yang terlibat hukum apa lagi terlibat kuhum kasus narkoba.

“Diingatkan kembali bahwa untuk tidak ada lagi personil yang berurusan dengan hukum terkait narkoba khususnya personel polres pasangkayu” – tegasnya.

Menurut Kapolres, keputusan itu tidak di ambil dalam waktu yang singkat, tetapi telah dilaksanakan melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan dan dengan senantiasa berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku.

“Saya berharap kepada seluruh personel polres pasangkayu dan jajaran untuk tidak ada lagi upacara seperti ini diwaktu yang akan datang” harapnya.

“Untuk itu mari kita ambil hikmah serta pelajaran dari upacara PTDH ini” tutup Kapolres.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini